Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Perjuangan Masyarakat Adat Simantipal, Rela Bongkar Permukiman demi Jadi Bagian Indonesia

Kompas.com - 27/09/2022, 18:04 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Wilayah eks Outstanding Boundary Problem (OBP), atau wilayah sengketa Simantipal yang ada di Kecamatan Lumbis Pensiangan, Nunukan, Kalimantan Utara, telah sah menjadi bagian dari NKRI.

Wilayah dengan luas 5.700 hektare ini, dulunya dihuni oleh 13 desa yang kini bergabung dengan kelompok Desa Labang dan Kelompok Desa Panas, yang tersebar di perbukitan wilayah perbatasan negara tersebut.

Camat Lumbis Pansiangan, Lumbis S Sos mengatakan, warga 13 desa tersebut memilih pindah dan membongkar permukiman mereka demi mempertahankan nasionalisme.

Baca juga: Wilayah Simantipal di Kaltara Resmi Menjadi Bagian NKRI, Warga Perbatasan Ingin Percepatan Pembangunan

"Sekitar 43 tahun lalu, 13 desa di eks OBP itu memiliki tempat tinggal, punya ladang, tempat berburu, menanam gaharu dan mengambil madu di sana. tapi begitu diklaim Malaysia, mereka tidak boleh melakukan apapun dan memilih pindah ke wilayah perbatasan sekaligus menjaga tanah mereka," ujarnya, Selasa (27/9/2022).

Kemauan mereka menjaga daerahnya, kata Lumbis, selain menjaga warisan leluhur, warga adat tidak pernah menganggap wilayah yang diklaim dan menjadi obyek sengketa antar negara serumpun tersebut, adalah milik Malaysia.

Hal itu dibuktikan dengan cara warga adat yang sangat tradisional. Masyarakat adat dari Desa terdekat Malaysia, antara lain, Desa Sumantipal, Ngawol, Desa Tantalujuk, dan Desa Labang, mendekatkan diri secara adat dan budaya dengan seringnya pertemuan dan interaksi sosial.

Kedekatan mereka dengan desa-desa perbatasan Malaysia, masing-masing Desa Bantul, Desa Lumpagas, Desa Saliman, dan Desa Inakad, menimbulkan simpati, dan membentuk hubungan emosional lebih dalam.

Para warga pedesaan Malaysia bahkan sejak dulu sudah mengakui jika wilayah sepanjang sungai Simantipal, merupakan milik Indonesia.

"Pengakuan Simantipal adalah bagian NKRI lebih dulu dilakukan warga adat Malaysia. Jauh sebelum ada penegasan wilayah melalui perundingan di Kuala Lumpur ke-43," jelasnya.

Baca juga: Bawa 2 Kantong Ganja Kering, 6 Remaja Ditangkap di Perbatasan RI-Papua Nugini

Dengan dipastikannya Simantipal ke pangkuan Ibu Pertiwi, warga adat setempat meminta pemerintah pusat segera melakukan aksi percepatan pembangunan.

Mereka meminta pemerintah pusat mencontoh Malaysia ketika mendapat Sipadan Ligitan.

Pembangunan dilakukan secara masif, sebagai sebuah kebanggaan dan mempertunjukkan harga diri mereka di tapal batas.

Malaysia berusaha memperindah bangunan di perbatasan untuk membanggakan diri dan bersaing. Sekaligus menunjukkan wibawa bangsanya.

Ganbaran anak anak sekolah di perbatasan RI Malaysia, Lumbis, Nunukan, Kaltara. Berangkat pagi buta dengan perahu tanpa sepatu demi bersekolahDok.Lumbis Ganbaran anak anak sekolah di perbatasan RI Malaysia, Lumbis, Nunukan, Kaltara. Berangkat pagi buta dengan perahu tanpa sepatu demi bersekolah

"Jadi jangan hanya mau wilayahnya luas, tapi keberhasilan mempertahankan NKRI hanya formalitas dan akhirnya dibiarkan. Segera lakukan pembangunan dan program yang mensejahterakan masyarakat adat yang memiliki peran penting dalam menjaga NKRI," lanjut Lumbis.

Baca juga: Tekan Inflasi, Pemkab Nunukan Gelar Pasar Murah di Pelosok Perbatasan Indonesia–Malaysia

Lumbis menambahkan, bukan tidak mungkin, warga 13 desa adat yang tadinya berasal dari wilayah eks OBP, akan kembali ke lokasi awal di mana mereka berada.

Wilayah tersebut, merupakan peninggalan dan amanah nenek moyang mereka yang harus dijaga. Sehingga, status Simantipal yang kini sah sebagai milik Indonesia, menjadi kabar gembira untuk mereka.

"BNPP dan Kemendagri sudah membentuk Pokja untuk percepatan pembangunan wilayah eks OBP. Mereka sudah melakukan inventarisasi dan menyerap aspirasi masyarakat. Semoga segera ada aksi dan percepatan pembangunan di Simantipal," harap Lumbis.

Kawasan eks OBP Sumantipal adalah salah satu kawasan di Kecamatan Lumbis Pansiangan yang kurang lebih 40 tahun menjadi sengketa antara Indonesia–Malaysia.

Kedua negara memiliki perbedaan pandangan dan tafsiran terhadap perjanjian antara Belanda dan Inggris, yang secara Uti Possidetis Juris menjadi dasar Indonesia dan Malaysia menentukan batas negara.

Atas hubungan negara serumpun dan semangat ingin menyelesaikan permasalahan di perbatasan, maka diadakanlah pertemuan JIM Ke-43 Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Malaysia yang menandatangani MOU nomor 22, dengan lampiran peta Nomor 32.

Isinya, adalah pengakuan bahwa wilayah dengan luas 5.700 hektar tersebut secara yuridis (hukum), telah sah menjadi bagian dari NKRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com