Wilayah tersebut, merupakan peninggalan dan amanah nenek moyang mereka yang harus dijaga. Sehingga, status Simantipal yang kini sah sebagai milik Indonesia, menjadi kabar gembira untuk mereka.
"BNPP dan Kemendagri sudah membentuk Pokja untuk percepatan pembangunan wilayah eks OBP. Mereka sudah melakukan inventarisasi dan menyerap aspirasi masyarakat. Semoga segera ada aksi dan percepatan pembangunan di Simantipal," harap Lumbis.
Kawasan eks OBP Sumantipal adalah salah satu kawasan di Kecamatan Lumbis Pansiangan yang kurang lebih 40 tahun menjadi sengketa antara Indonesia–Malaysia.
Kedua negara memiliki perbedaan pandangan dan tafsiran terhadap perjanjian antara Belanda dan Inggris, yang secara Uti Possidetis Juris menjadi dasar Indonesia dan Malaysia menentukan batas negara.
Atas hubungan negara serumpun dan semangat ingin menyelesaikan permasalahan di perbatasan, maka diadakanlah pertemuan JIM Ke-43 Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Malaysia yang menandatangani MOU nomor 22, dengan lampiran peta Nomor 32.
Isinya, adalah pengakuan bahwa wilayah dengan luas 5.700 hektar tersebut secara yuridis (hukum), telah sah menjadi bagian dari NKRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.