Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jemaah Umrah dan Haji Wajib Vaksin Meningitis hingga Syaratnya

Kompas.com - 27/09/2022, 16:58 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

KOMPAS.com - Vaksin Covid-19 dan vaksin meningitis merupakan salah satu syarat penting yang wajib dilakukan jemaah haji 2022.

Dikutip dari situs web Kemenag edisi 13 Mei 2022, Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Budi Sylvana mengatakan, batas waktu yang dianjurkan jemaah haji untuk melaksanakan vaksinasi adalah 10 hari sebelum berangkat ke Arab Saudi.

“Jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan Bipih 1443H bisa segera di vaksinasi Covid-19 dan meningitis di Puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dan/atau sentra-sentra vaksinasi. Adapun jenis vaksin Covid-19 semua bisa digunakan yaitu Sinovac, Sinopharm, Pfizer, Moderna, Astra Zeneca, dan Johnson & Johnson,” kata dr. Budi kepada humas Ditjen PHU, Jumat (13/5/2022).

Budi menjelaskan bahwa vaksin meningitis dan vaksin Covid-19 tidak bisa dilakukan bersamaan atau ada jeda waktu dan sebaiknya 14 hari.

Baca juga: Lokasi, Cara Daftar, Biaya Suntik Vaksin Meningitis di Banten

Kenapa jemaah haji dan umrah harus vaksin meningitis?

Dikutip dari Health Kompas.com, meningitis adalah penyakit menular yang menimbulkan infeksi atau peradangan pada selaput pelindung yang mengelilingi otak dan sumsum tulang belakang (meninges).

Penanggung Jawab Vaccine Clinic RS JIH Solo, dr. Ira Fania F., menerangkan vaksin meningitis perlu diberikan kepada para calon jemaah umrah atau haji agar mereka terhindar dari serangan penyakit meningitis selama berada di Tanah Suci.

Dia menjelaskan di Arab Saudi, para jemaah dari Indonesia kemungkinan akan berbaur dengan jemaah dari Afrika, Amerika Utara, Amerika Latin, maupun Selandia Baru yang merupakan negara endemik meningitis meningokokus.

"Pemberian vaksin ini penting untuk mencegah penularan penyakit meningitis yang mungkin dibawa oleh jemaah dari negara lain," jelas Ira saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (15/1/2020).

Pasalnya, penularan penyakit meningitis tergolong mudah, yakni melalui saluran pernapasan atau cipratan air liur dari orang ke orang.

Jemaah haji dan umrah yang telah melakukan vaksinasi di negaranya sendiri, akan diberikan Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV). Sertifikat inilah yang akan jadi panduan negara yang dikunjungi untuk dapat menerima kunjungan warga yang bersangkutan.

Baca juga: Vaksin Meningitis di Jabar Langka, Ribuan Jemaah Umrah Terancam Gagal Berangkat

Syarat vaksin meningitis

Dikutip dari situs web Menpan, bagi jemaah haji dan umrah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan vaksin meningitis untuk umrah dan haji, yakni:

  1. Registrasi online di website sinkarkes.kemkes.go.id,
  2. Membawa fotokopi Paspor
  3. Membawa fotokopi KTP
  4. Membawa pasfoto 4x6 1 lembar

Syarat tersebut dibawa ke Rumah Sakit atau klinik yang menyediakan vaksin meningitis.

Setelah mendapat suntikan vaksin meningitis, calon jemaah akan mendapat buku kuning atau Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis : Ellyvon Pranita | Editor : Sri Anindiati Nursastri, Irawan Sapto Adhi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com