Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Papua pada awal September lalu.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang itu merupakan gratifikasi.
Baca juga: Kecam Gubernur Lukas Enembe yang Suka Berjudi di Kasino, Tokoh Papua: Seharusnya Dia Memberi Teladan
Uang tersebut, terang Stefanus, didapat dari orang kepercayaan Lukas Enembe dan uang itu berasal dari kantong Gubernur Papua itu sendiri.
"Menurut pengakuan Gubernur Lukas Enembe kepada Tim Hukum, dana tersebut adalah dana pribadi Gubernur Lukas Enembe sendiri,” jelasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Manokwari, Mohamad Adlu Raharusun; Syakirun Ni'am | Editor: Andi Hartik, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.