Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Agama di Tarakan Dipolisikan, Diduga Cabuli Banyak Siswi SMK

Kompas.com - 27/09/2022, 14:25 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Seorang guru agama di salah satu SMK di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial UM (40) diamankan polisi karena diduga melakukan asusila dan persetubuhan ke sejumlah siswi di tempatnya mengajar.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, UM diduga melancarkan aksinya sudah lama.

"Terbaru yang dilaporkan ke kami, terjadi pada Juli dan Agustus 2022. Modusnya selalu menunggu targetnya pulang sekolah, lalu diajaknya ke lokasi sepi di gedung sekolah. Biasanya di bawah tangga," kata Aldi, pada Selasa (27/9/2022).

Penyelidikan kasus ini pun sedang berjalan. Polisi mengamankan UM setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah dan orangtua korban.

Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ibunya di Tarakan, Pelaku Ingin Menikah tapi Tak Punya Pacar

Sampai hari ini, ada tiga siswi yang diduga menjadi korban pelecehan dan rudapaksa yang dilakukan UM.

"Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka. Tapi, sampai saat ini, tersangka keukeuh tidak mau mengakui perbuatannya," kata Aldi.

Dari sejumlah keterangan yang didapatkan Penyidik, UM sering melakukan aksi tak pantas pada para siswi SMK.

Sejumlah korban menuturkan, UM kerap melecehkan mereka dengan cara menyentuh payudara dan bagian paha.

"Aksi UM yang statusnya sebagai guru honorer ini sebenarnya sudah menjadi pembahasan internal pihak sekolah juga. Kami yakin aksi mesum tersebut, sudah sering dilakukan. Dan kami menduga, korbannya juga sudah banyak," imbuh dia.

Para korban UM juga mengalami trauma akibat ulahnya. Sejumlah siswi bahkan dikabarkan memilih tidak masuk sekolah saat ada jam pelajaran agama.

Baca juga: Napi Kasus Narkoba di Tarakan Keluyuran Tanpa Pengawalan, Diamankan Brimob dan Hasil Tes Urine Positif

Beberapa di antaranya memilih menghindar ketika jam pelajaran UM berlangsung.

"Dari gelagat sejumlah korban jugalah akhirnya kasus ini terungkap. Pihak sekolah dan orangtua korban mencari tahu apa yang membuat perilaku anaknya berubah, dan akhirnya dilaporlah UM ke kami,’’kata Aldi.

UM dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bawaslu Telusuri Video Viral Oknum Sekdes di Boyolali Minta Warga 'Tegak Lurus'

Bawaslu Telusuri Video Viral Oknum Sekdes di Boyolali Minta Warga "Tegak Lurus"

Regional
11 Mobil Dinas di Semarang Dibaret OTK saat Ditinggal Dinas Luar Kota

11 Mobil Dinas di Semarang Dibaret OTK saat Ditinggal Dinas Luar Kota

Regional
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 11 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 11 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Regional
Polisi Ungkap Perampokan SPBU di Maros Diotaki Manager

Polisi Ungkap Perampokan SPBU di Maros Diotaki Manager

Regional
Tabrak Pembatas, Pembalap Asal Jakarta Meninggal Saat Latihan di Sirkuit Boyolali

Tabrak Pembatas, Pembalap Asal Jakarta Meninggal Saat Latihan di Sirkuit Boyolali

Regional
Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Pekanbaru, Sandiaga Uno Kenang Saat Lawan Jokowi

Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Pekanbaru, Sandiaga Uno Kenang Saat Lawan Jokowi

Regional
Seorang Pelajar Tewas Tenggelam di Pantai Biaung Bali

Seorang Pelajar Tewas Tenggelam di Pantai Biaung Bali

Regional
Generasi Muda Jadi Harapan Bangsa, Pj Gubernur Banten: Nilai Antikorupsi Perlu Diajarkan Sejak Dini

Generasi Muda Jadi Harapan Bangsa, Pj Gubernur Banten: Nilai Antikorupsi Perlu Diajarkan Sejak Dini

Kilas Daerah
11 Mobil Dirusak OTK, 5 di Antaranya Milik KPU Kota Semarang

11 Mobil Dirusak OTK, 5 di Antaranya Milik KPU Kota Semarang

Regional
Pemprov Telusuri Identitas Pemeran Video Mesum Pakai Kemeja Berlogo Banten

Pemprov Telusuri Identitas Pemeran Video Mesum Pakai Kemeja Berlogo Banten

Regional
Bakar Beberapa Kantor dan Alat Berat di Jayapura, Pemuda 22 Tahun Jadi Tersangka

Bakar Beberapa Kantor dan Alat Berat di Jayapura, Pemuda 22 Tahun Jadi Tersangka

Regional
Zulhas: NTB dan Mandalika Sekarang Terkenal di Seluruh Dunia

Zulhas: NTB dan Mandalika Sekarang Terkenal di Seluruh Dunia

Regional
Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Regional
Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Regional
Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com