LARANTUKA, KOMPAS.com - PIG, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Flores Timur.
PIG dinonaktifkan setelah Kejaksaan Negeri Flores Timur, secara resmi menahannya selama 20 hari sejak 22 September 2022 hingga 11 Oktober 2020.
"Sudah diatur sesuai aturan maka (PIG) diberhentikan sementara," ujar Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi saat dihubungi, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 26 September 2022
Doris menjelaskan, aturan pemberhentian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pasal 276 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Peraturan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara Pejabat.
Oleh sebab itu, lanjut Doris, untuk menggantikan jabatan PIG pihaknya menunjuk pelaksana tugas sementara.
"Sudah ada Plt Sekda. Tanya ke Pak Asisten," ujarnya.
Baca juga: 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Mangkir Saat Dipanggil Kejaksaan
Sebelumnya, PIG resmi ditahan berdasarkan surat penahanan No 02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022
Ia ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.