"Korban disiram pakai air keras dan mengenai seluruh badan hingga mengakibatkan kedua tangannya cacat," kata Agus kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Senin (26/9/2022).
Agus mengatakan TP tegal melakukan hal tersebut karena IN menolak dijual ke lelaki hidung belang.
Baca juga: Aniaya Istri karena Dituduh Selingkuh dengan Adik Kandung, Pria di Tanah Bumbu Kalsel Ditangkap
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2009, namun korban bari melalapor ke polisi pada September 2022.
"Karena korban takut, selalu diancam, kalau melaporkan kepada polisi korban akan dibunuh," kata Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijeratPasal 44 (2) dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.