Plt Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, prosedur yang diterapkan oleh Bripda Dirgantara melenceng dari aturan yang diterapkan.
"Itu tidak sesuai, karena sudah ada Kasat Tahti untuk mengumpulkan barang bukti," jelas dia.
Saat ini korban Bripda Dirgantara belum sadarkan diri dan belum bisa dimintai keterangan sehingga belum bisa dilaksanakan interogasi atas kejadian tersebut.
Namun, setelah kondisi korban sudah sehat pihaknya akan segera meminta keterangan.
"Korban sedang mengalami luka bakar sehingga kita tidak bisa minta keterangan. Dimungkinkan pada saat itu karena gedung Polresta Surakarta sedang dibangun sehingga diamankan terlebih dahulu. Nah, itu tapi lebih jelasnya nanti kita minta keterangan pada saat korban sudah sehat," kata dia.
Baca juga: Tujuh Saksi Diperiksa dalam Kasus Benda Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo
Akibat ledakan tersebut, kondisi korban mengalami luka bakar total 70 persen. Dengan bagian atas 30 persen, termasuk wajah korban.
Saat ini, korban sedang dalam penanganan secara insentif di ruang ICU di Rumah Sakit Moewardi.
Alfian mengatakan, korban mengalami luka bakar serius pada sebelah kaki kiri dan juga bagian atas.
"Pihak dokter anestesi untuk mengurangi rasa sakitnya oleh pihak kedokteran. Saat ini yang kami dapat laporan observasi dari rumah sakit atau dokter ya saat ini di ruang intensif itu di ruang ICU," jelasnya
Sementara, barang bukti sisa ledakan diketahui telah disposal oleh tim Gegana Polda Jateng setelah pelaksanaan olah TKP pada Minggu (25/9/2022) malam.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi telah memastikan adanya razia tersebut pada 2021.
Namun, terkait alasan barang bukti razia berada di rumah korban dan ada upaya pemusnahan secara mandiri.
Pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan ketujuh saksi berstatus pengirim, penerima, korban, keluarga dan tetangga korban.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.