PEKANBARU, KOMPAS.com- Aksi penganiayaan yang dilakukan Polisi Wanita (Polwan) Brigadir IDR terhadap seorang wanita di Kota Pekanbaru, Riau, semakin mencoreng citra Polri.
Penganiayaan dilakukan IDR bersama ibu kandungnya, YUL. Mereka kompak menganiaya wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, aksi kekerasan itu dilakukan pelaku karena merasa kesal dengan korban.
Baca juga: Polda Gorontalo Pecat 4 Anggota yang Terlibat Pidana, Salah Satunya Seorang Polwan
Kesalnya karena korban masih menjalin hubungan asmara dengan adik dari IDR.
"Pelaku kesal karena korban sudah sering diingatkan, namun tidak diindahkan. Kemudian lepas kendali sehingga melakukan perbuatan itu. Dia (pelaku) mengingatkan itu terkait hubungan (asmara) adiknya dengan korban," ungkap Sunarto saat diwawancarai Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Sunarto menyebutkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka IDR ditahan dalam tempat khusus di Markas Polda Riau.
Baca juga: Aniaya Seorang Wanita, Polwan dan Ibunya Terancam 5 Tahun Penjara
Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, itu diproses hukum karena kasus penganiayaan, dan juga dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Sedangkan ibunya, YUL, tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan dan tersangka juga dinilai kooperatif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.