SERANG, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RII Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan, terdapat dua pasal di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapus
Kedua pasal itu terkait advokat curang dan dokter tanpa izin.
"Pasal yang dihapus ada, seperti advokat curang dihapus, doktor gigi tanpa izin dihapus pasal itu," kata Edward kepada wartawan sesuai menghadiri acara dialog publik RKUHP yang membahas pasal-pasal kontroversial di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten. Senin (26/9/2022).
Baca juga: Ribuan Mahasiswa hingga Buruh Surabaya Geruduk Grahadi, Tolak Kenaikan BBM dan Pengesahan RKUHP
Edward mengatakan, pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden juga masih terus didiskusikan agar tidak terjadi kontroversial.
"Itu (pasal penyerangan) masih kita bahas dengan DPR," ujar Edward.
Selain itu, saat berdialog dengan akademisi, aparat penegak hukum, aparatur sipil negara, praktisi, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama di Banten juga membahas isu krusial lainnya.
Isu tersebut yakni soal hukum yang berlaku di masyarakat, pidana mati, tindak pidana memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain, serta membiarkan unggas yang merusak kebun atau tanah yang telah ditaburi bibit.
Baca juga: RKUHP: Ancaman Nyata Ruang Kebebasan Sipil dan Demokrasi
Kemudian tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan, tindak pidana penodaan agama, penganiayaan hewan; mempertunjukan alat pencegah kehamilan kepada anak, penggelandangan, aborsi, dan perzinaan, kohobitas, perkosaan dalam perkawinan.
"Itu (pasal-pasal) nanti kita bahas, karena ada usulan-usulan untuk yang tadi itu dihapuskan, kita terbuka masukan dari publik," kata Edward.
"Draf ini pasti dibahas, drafnya sudah final tapi kan ada pembahasan. Dalam pembahasan itu pasti akan timbul berbagai hal yang akan kita rampungkan bersama," tambahnya.
Edward menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan atau mengesahkan RKUHP menjadi KUHP pada tahun ini.
Baca juga: Kemenkumham Targetkan RKUHP Disahkan Akhir Tahun Ini
Namun, pemeritah tidak akan tergesa-gesa karena akan mengumpulkan apsirasi dari berbagai elemen masyarakat dengan cara berdialog.
"Kita harus mendengarkan aspirasi publik terkait materi-materi yang ada di dalam RKUHP ini. Sehingga pembahasannya jangan sampai tergesa-gesa, perlahan tapi pasti. Target kita tahun ini (disahkan)," tandas Edward.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.