PEKANBARU, KOMPAS.com - Polwan berinisial IDR dan ibunya, YUL telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27), di Kota Pekanbaru, Riau.
Atas kekerasan yang dilakukan, polwan berpangkat Brigadir dan ibu kandungnya itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
"Tersangka diancam hukuman penjara di atas 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat diwawancarai Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Aniaya Seorang Perempuan di Pekanbaru, Oknum Polwan dan Ibunya Jadi Tersangka
Sunarto menyampaikan, tersangka IDR telah ditahan di tempat khusus di Markas Polda Riau.
Tersangka yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau itu diproses hukum terkait penganiayaan dan juga pelanggaran kode etik kepolisian.
"Terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, kini penyidik Propam Polda Riau melengkapi berkas untuk segera disidangkan kode etiknya," kata Sunarto.
Sementara, ibu IDR, YUL tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Tersangka YUL tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif. Kemudian, penyidik yakin tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," jelas Sunarto.
"Kemudian satu alasan kemanusiaan bahwa tersangka IDR punya anak kecil yang perlu dirawat. Oleh karena itu, YUL tidak ditahan agar bisa merawat cucunya, yang merupakan anak dari IDR ini," tambah dia.
Baca juga: Oknum Polwan di Pekanbaru Diduga Aniaya Pacar Adiknya
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) dikeroyok seorang Polwan berinisial IDR.
Penganiayaan dilakukan IDR bersama ibunya, YUL. Korban dianiaya karena tidak merestui hubungan korban dengan adik dari IDR.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di lengan sebelah kiri.
Korban mengaku dipukul, diseret, dikurung dalam kamar, hingga rambutnya dijambak pelaku.
Tak terima aksi brutal Polwan dan ibunya, korban akhirnya curhat di media sosial hingga melapor ke Polda Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.