UNGARAN, KOMPAS.com - Tak hanya kelebihan beban hingga 17 ton, truk Fuso Tronton BK 8407 SE yang terlibat dalam kecelakaan di Jalan Tol Semarang-Solo ruas Bawen-Ungaran, tepatnya di KM 436+400, juga ditemukan sejumlah pelanggaran lain.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan mengatakan truk yang dikemudikan Sutarno, warga Jenar Kecamatan Pracimantoro Kecamatan Wonogiri, melanggar Over Dimension Over Load (ODOL).
"Sudah dilakukan penghitungan oleh petugas Dishub, dimensi panjang kelebihan 50 centimeter dan dimensi lebar kelebihan 10 centimeter," jelasnya, Senin (26/9/2022).
Dengan kelebihan dimensi tersebut, truk yang mengangkut kayu olahan tersebut telah melakukan pelanggaran.
"Seharusnya kapasitas angkut itu 19 ton, tapi kelebihan angkut 17 ton. Jadi tidak semestinya," kata Dwi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir Sutarno, diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum miliknya ternyata sudah tidak berlaku.
"Istilahnya SIM sudah mati, sekitar setahun lalu. Tapi hingga saat ini belum diperbarui," ujarnya.
Selain itu, surat uji KIR truk tersebut juga disinyalir tidak sah.
"Kemungkinan ini bisa dikatakan palsu, sehingga kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Semarang untuk penyelidikan," kata Dwi.
Seperti diketahui, mobil Elf N 7023 ZJ yang ditumpangi rombongan dari Pasuruan menabrak truk Fuso Tronton BK 8407 SE dalam kecelakaan di Ruas Jalan Tol Semarang-Solo tepatnya di KM 436+400 pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 03.30 WIB. Mobil sempat terseret hingga 2 kilometer. Tujuh orang meninggal dunia dalam kejadian ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.