Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Kasus Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/09/2022, 16:49 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan tuntutan terhadap AKBP Dalizon dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, JPU Kejagung Syamsul Bahri Siregar menilai, AKBP Dalizon telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 10 miliar dalam kasus pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba

Hal itu dilakukannya saat AKBP Dalizon menjabat Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 2019.

Baca juga: JPU Tak Siap, Sidang Tuntutan AKBP Dalizon Kembali Ditunda

Perbuatan AKBP Dalizon tersebut telah melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Korupsi.

“Menuntut terdakwa Dalizon dengan penjara selama 4 tahun dan meminta kepada hakim agar terdakwa tetap ditahan,” kata Syamsul saat membacakan tuntutan, Senin (26/9/2022).

Selain itu, JPU menuntut AKBP Dalizon mengembalikan uang pengganti Rp 10 miliar. Apabila tidak dikembalikan, maka harta benda milik perwira menengah (Pamen) itu akan disita.

“Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, AKBP Dalizon yang hadir secara virtual mengaku akan mengajukan pledoi yang akan dibacakan pada Rabu (5/9/2022).

“Proses pledoi sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya yang mulia,” kata Dalizon.

Baca juga: Polda Sumsel Minta AKBP Dalizon Buktikan Tiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Kombes Anton

Untuk diketahui, JPU Kejagung sebelumnya telah dua kali meminta agar sidang tuntutan ini ditunda dengan alasan berkas tuntutan belum siap. 

Pada persidangan sebelumnya, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon mengatakan, uang Rp 500 juta sempat ia setorkan kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan.

Bahkan, Anton sempat memberikannya tanggal jatuh tempo setiap bulan yakni tanggal 5. Karena itu, Dalizon juga mengaku sering terlambat memberikan setoran.

Pernyataan ini disampaikan Dalizon saat Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menanyakan asal uang ratusan juta rupiah tersebut.

"Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," ujar Dalizon, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com