SOLO, KOMPAS.com - Bripda Dirgantara Pradipta (35) diduga melakukan salah prosedur sehingga menyebabkan bahan petasan yang disimpan di Asrama Polisi (Aspol) Grogol Indah Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah meledak.
Bripda Dirgantara yang juga korban dalam kejadian ini kemungkinan bakal terkena sanksi.
Hasil penyelidikan sementara, asal muasal benda dalam bentuk paket kardus warna coklat itu, didapatkan Bripda Dirgantara saat melakukan razia di kawasan Jurug, Kota Solo, Jawa Tengah, pada 2021 lalu.
Namun, barang bukti itu tidak diserahkan dan diduga tidak diserahkan ke satuan tahanan dan barang bukti (Tahti) Polresta Solo, sehingga mengakibatkan ledakan tersebut.
"Karena tidak sesuai prosedural dan akhirnya menimbulkan korban pada anggota. (Sanksi) Nanti kami lihat, karena anggota masih mengalami luka kami harus empati," kata Plt Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal, pada Senin (26/9/2022).
Saat ini, barang bukti sisa ledakan telah disposal oleh tim Gegana Polda Jateng setelah pelaksanaan olah TKP pada Minggu (25/9/2022) malam.
Dari hasil analisis sementara, Alfian menyebut, prosedur yang diterapkan oleh Bripda Dirgantara, melenceng dari aturan yang diterapkan.
"Itu tidak sesuai, karena sudah ada Kasat Tahti untuk mengumpulkan barang bukti. Tapi, setelah sehat kami interogasi, dan dilajukan secara aturan yang berlaku," kata dia.
"Ini kami tidak bisa mengetahui secara utuh, karena saat ini korban sedang mengalami luka bakar, sehingga tidak bisa kami mintai keterangan," ujar dia.
Baca juga: Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo, Polres Wonogiri Siaga Satu Gelar Patroli di Obyek Vital
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi telah memastikan adanya razia tersebut pada 2021.
Namun, terkait alasan barang bukti razia berada di rumah korban dan ada upaya pemusnahan secara mandiri.
Pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan ketujuh saksi berstatus pengirim, penerima, korban, keluarga dan tetangga korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.