Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru PPPK Bandar Lampung Curhat Belum Digaji 9 Bulan, Sekkot: Dianggarkan di APBD Perubahan 2022

Kompas.com - 26/09/2022, 14:45 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Masalah gaji guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Bandar Lampung menjadi "benang kusut" yang belum terurai.

Hingga belasan guru PPPK curhat ke Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Jakarta Utara dan mengklaim gaji mereka belum dibayar sembilan bulan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menyatakan, gaji para guru tersebut telah dibayarkan dengan skema dana BOS di tiap sekolah.

Baca juga: Guru PPPK Mengadu Belum Digaji ke Hotman Paris, Dinas Pendidikan Bandar Lampung Membantah

Pernyataan berbeda disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya. Ia membenarkan belum ada pembayaran guru PPPK itu.

"Betul, belum (dibayarkan)," kata Sukarma ditemui di Hotel Novotel, Senin (26/9/2022).

Menurutnya, permasalahan gaji guru PPPK ini menjadi pelik lantaran ada ketidaksinkronan antara pusat dengan daerah serta unit pelaksana.

"Guru PPPK ini pada awalnya tertanggung oleh (pemerintah) pusat, tapi dalam perjalanannya diserahkan ke (pemerintah) daerah," kata Sukarma.

Penyerahan oleh pemerintah pusat ini sendiri termasuk gaji para guru.

Sementara anggaran pemerintah kota (pemkot) pada 2021 sudah disahkan sebelum Surat Keputusan (SK) guru PPPK disahkan pemerintah.

"Anggaran kita sudah ditetapkan sebelumnya, sedangkan penetapan SK oleh pusat baru pada Februari 2022," tutur Sukarma.

Baca juga: 3 Korban Tewas dalam Kecelakaan di Tol Solo-Semarang Hendak Hadiri Pertemuan Komunitas Pensiunan Guru

Kemudian pemkot melakukan verifikasi pada April-Mei 2022, dan guru-guru itu menandatangani surat kesepakatan dengan wali kota pada Juli 2022.

"Kita sudah anggarkan untuk APBD Perubahan 2022 di akhir tahun nanti, karena (APBD) yang sebelumnya sudah ditetapkan," kata Sukarma.

Sedangkan terkait pernyataan Disdikbud bahwa gaji guru PPPK sudah dibayarkan, hal itu kesalahpahaman bahwa ada perbedaan antara gaji guru honorer dengan guru PPPK.

"Jadi yang ada itulah yang ditata (dana BOS), karena untuk sementara waktu belum ada (APBD) untuk ditata sekarang," kata Sukarma.

Diberitakan sebelumnya, belasan guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Bandar Lampung mengadu ke Hotman Paris Hutapea terkait gaji mereka yang belum dibayarkan.

Para guru ini mengaku gaji mereka belum dibayar sejak November 2021 lalu.

Video para guru ini kemudian viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram Hotman Paris, @hotmanparisofficial.

Saat mendatangi Kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara para guru ini juga membentangkan karton beragam tulisan.

"Walikota Balam mengkhianati Peraturan BKN Nomor 18 tahun 2020. Guru PPPK Balam jadi korban!"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com