Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penarikan Pajak Alat Berat, Pemprov Papua Barat Akan Susun Peraturan Daerah

Kompas.com - 26/09/2022, 14:36 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat akan membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang operasional dan pajak alat berat di wilayah itu.

Saat ini, ratusan alat berat seperti ekskavator beroperasi di sejumlah tambang emas di Waserawi di Manokwari; Kali Kasih di Kabupaten Tambrauw, dan Minyambouw Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca juga: Gandeng Perusahaan Rusia, Anak Usaha Blue Bird Rambah Bisnis Perakitan Alat Berat

Selain di tambang, sejumlah ekskavator juga beroperasi di sejumlah proyek pembangunan di beberapa daerah di Papua Barat.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Dispenda Provinsi Papua Barat Charles Hutauruk mengatakan, pemerintah akan mendorong dibuatnya perda tentang alat berat pada 2023.

"Perda tentang alat berat ini nanti akan dibuat pada tahun 2023," kata Charles di Manokwari, Senin (26/9/2022).

Kebijakan itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Pajak alat berat (PAB) masuk dalam aturan tersebut.

Namun, kata Charles, penarikan PAB sebagai pendapatan asli daerah sedikit terkendala, karena dalam UU disebutkan, wajib pajak merupakan pemilik alat berat.

"Kita lagi terbentur dalam UU itu menyebut bahwa yang wajib pajak merupakan pemilik alat Berat, sedangkan dalam praktik di lapangan pemiliknya bisa jadi tidak berada di wilayah Papua Barat, hanya pinjam pakai," ucapnya.

Charles menyebut, pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah terkait pajak alat berat tersebut.

Ia pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar ada asas manfaat dalam peraturan pemerintah itu, jangan hanya asas kepemilikan.

"Karena kepemilikannya kebanyakan di Papua Barat ini kan sistem leasing atau rental," kata Charles.

Charles menjelaskan, status kepemilikan alat berat yang beroperasi di Papua Barat itu merugikan pemerintah daerah.

Saat ditanya jumlah alat berat yang beroperasi di Papua Barat, ia mengaku tak hafal secara rinci jumlahnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kakrosono mengatakan, urusan pajak alat berat merupakan ranah Dinas Pendapatan Daerah.

Baca juga: Kompor Listrik bagi Warga Dusun Mihij Manokwari Papua Barat Bagai Mimpi di Siang Bolong

"Cara bertindak seperti apa, kita hanya mengikuti. Jadi kalau disampaikan, Polisi kok tidak menindak pajak, yang kita tindak registrasi STNK tiap tahun harus dilaksanakan oleh Masyarakat," kata Dirlantas Polda Papua Barat di Manokwari.

"Jadi itu bukan ranahnya kita (Polisi Lalu Lintas) sehingga ketika ditanya bagaimana menindak kendaraan (alat berat) itu saya ngak bisa jawab," tutur Raydian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Pilkada Pangkalpinang Jalur Perseorangan Butuh 16.142 Dukungan, Awas KTP Dicatut

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Lontaran Lava Pijar

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Lontaran Lava Pijar

Regional
Manisnya Cuan dari Melon Golden di Sawah Tadah Hujan Aceh...

Manisnya Cuan dari Melon Golden di Sawah Tadah Hujan Aceh...

Regional
Kronologi Wanita di Semarang Ditusuk Mantan Suami di Depan Rumah Bos

Kronologi Wanita di Semarang Ditusuk Mantan Suami di Depan Rumah Bos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com