Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penarikan Pajak Alat Berat, Pemprov Papua Barat Akan Susun Peraturan Daerah

Kompas.com - 26/09/2022, 14:36 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Papua Barat akan membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang operasional dan pajak alat berat di wilayah itu.

Saat ini, ratusan alat berat seperti ekskavator beroperasi di sejumlah tambang emas di Waserawi di Manokwari; Kali Kasih di Kabupaten Tambrauw, dan Minyambouw Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca juga: Gandeng Perusahaan Rusia, Anak Usaha Blue Bird Rambah Bisnis Perakitan Alat Berat

Selain di tambang, sejumlah ekskavator juga beroperasi di sejumlah proyek pembangunan di beberapa daerah di Papua Barat.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Dispenda Provinsi Papua Barat Charles Hutauruk mengatakan, pemerintah akan mendorong dibuatnya perda tentang alat berat pada 2023.

"Perda tentang alat berat ini nanti akan dibuat pada tahun 2023," kata Charles di Manokwari, Senin (26/9/2022).

Kebijakan itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Pajak alat berat (PAB) masuk dalam aturan tersebut.

Namun, kata Charles, penarikan PAB sebagai pendapatan asli daerah sedikit terkendala, karena dalam UU disebutkan, wajib pajak merupakan pemilik alat berat.

"Kita lagi terbentur dalam UU itu menyebut bahwa yang wajib pajak merupakan pemilik alat Berat, sedangkan dalam praktik di lapangan pemiliknya bisa jadi tidak berada di wilayah Papua Barat, hanya pinjam pakai," ucapnya.

Charles menyebut, pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah terkait pajak alat berat tersebut.

Ia pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar ada asas manfaat dalam peraturan pemerintah itu, jangan hanya asas kepemilikan.

"Karena kepemilikannya kebanyakan di Papua Barat ini kan sistem leasing atau rental," kata Charles.

Charles menjelaskan, status kepemilikan alat berat yang beroperasi di Papua Barat itu merugikan pemerintah daerah.

Saat ditanya jumlah alat berat yang beroperasi di Papua Barat, ia mengaku tak hafal secara rinci jumlahnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat Kombes Pol Raydian Kakrosono mengatakan, urusan pajak alat berat merupakan ranah Dinas Pendapatan Daerah.

Baca juga: Kompor Listrik bagi Warga Dusun Mihij Manokwari Papua Barat Bagai Mimpi di Siang Bolong

"Cara bertindak seperti apa, kita hanya mengikuti. Jadi kalau disampaikan, Polisi kok tidak menindak pajak, yang kita tindak registrasi STNK tiap tahun harus dilaksanakan oleh Masyarakat," kata Dirlantas Polda Papua Barat di Manokwari.

"Jadi itu bukan ranahnya kita (Polisi Lalu Lintas) sehingga ketika ditanya bagaimana menindak kendaraan (alat berat) itu saya ngak bisa jawab," tutur Raydian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com