PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram.
Dalam kasus ini, petugas menangkap lima orang pelaku.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, dari lima pelaku, satu orang adalah owner berinisial TAN (56).
Baca juga: Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Cirebon Ambil Untung 2 Kali Lipat
Sedangkan empat pelaku lainnya merupakan pekerja, yakni SAL (50), NFT (24), SF (53), dan HDL (36). Mereka ada warga Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara.
"Para pelaku sudah beraksi 2,5 bulan. Penghasilan mereka sudah Rp 500 juta," ungkap Sunarto kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (26/9/2022).
Sunarto menyampaikan, kelima pelaku ditangkap pada Rabu (7/9/2022) lalu.
Petugas menggerebek tempat pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji disebuah ruko di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Baca juga: Rumah Pasangan Tua di Lombok Tengah Ludes Terbakar, Api Berasal dari Tabung Elpiji yang Bocor
Penggerebekan dilakukan petugas setelah mendapat informasi terkait adanya pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
"Mereka ini membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi di warung-warung dan dikumpulkan ke ruko. Kemudian, gasnya dipindahkan ke tabung yang besar ukuran 5,5 dan 12 kilogram menggunakan mesin," kata Sunarto.