Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Moch Radyan juga membenarkan bahwa permohonan kasasi kedua terdakwa telah ditolak.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Artinya ini putusan akhir dan telah inkracht,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan Kasasi Bebas
Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menjadi terdakwa dalam kasus pembangunan masjid Sriwijaya memenangkan gugatan banding.
Alex yang divonis 12 tahun, dikurangi menjadi 9 tahun.
Setelah menang banding, Alex juga mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan permohonan bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.