Ia berharap pelaku bisa jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Theresia memiliki keinginan untuk menemui pelaku.
“Saya pikir pelaku ada dalam sel biar saya jenguk,” ujarnya.
Theresia juga mengaku sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima dan menandatangani berkas acara pemeriksaan.
Dirinya menyerahkan proses hukum kasus ini ke Polsek Kelapa Lima hingga tuntas.
Namun, sebagai seorang guru dan ibu, ia berharap RJD bisa dihukum ringan sehingga menyelesaikan masa tahanan di Lapas anak.
Theresia berharap, majelis hakim yang menyidangkan bisa memberi hukuman minimal sehingga siswanya itu bisa sadar.
“Semoga ia menjalani masa hukuman saat ia masih usia di bawah umur sehingga cukup ditahan dan menjalani hukuman di Lapas anak saja,” ujar dia.
Baca juga: Trauma Usai Dipukul Siswa, Guru SMA di Kupang Akan Ubah Pola Pendekatan Saat Mengajar
Theresia menegaskan, proses hukum tetap berjalan meski dirinya telah memaafkan pelaku.
Ia berharap ada efek jera bagi siswa karena tugas guru bukan hanya mengajar, tetapi perlu membina mental dan budi pekerti termasuk sikap perilaku siswa.
Sebelumnya, RJD dilaporkan ke kepolisian oleh Theresia, Rabu (21/9/2022). Siswa kelas XII itu dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima.
"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 08.45 Wita di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu petang.
Penganiayaan itu dipicu, pelaku yang tak terima, ketika ditegur gurunya karena ribut di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.