KOMPAS.com - Tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar, Gubernur Lukas Enembe, diketahui memiliki hobi judi di kasino.
Hal itu dibenarkan oleh Tim Hukum Gubernur Papua yang menyebut Lukas Enembe biasanya berjudi di kasino yang berada di Singapura.
Namun demikian, hal tersebut dianggap hal lumrah yang biasa dilakukan oleh banyak pejabat.
"Ya biasalah, bukan hanya Pak Gubernur, semua pejabat kita sering main di sana," ujar Tim Hukum Gubernur Papua Stephanus Roy Rening, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2022).
Baca juga: Tidak Semua Masyarakat Papua Mendukung Gubernur Lukas Enembe
Sementara itu, Sekretaris Umum Sinode Kingmi Papua Jones Wenda melontarkan kritik keras kepada Lukas.
Menurutnya, judi merupakan penyakit sosial yang tak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat.
Baca juga: Mahfud MD: Soal Lukas Enembe Itu adalah Kasus Hukum, Bukan Politik
"Kami dari tokoh gereja sudah beberapa kali berbicara soal judi ke publik, kami sampaikan bahwa pejabat di Papua ini tidak boleh main judi karena dia seharusnya sebagai teladan," ujar Jones di Jayapura, Minggu (25/9/2022).
"Kalau masyarakat melihat pemimpin melakukan hal yang tidak benar, masyarakat bisa ikut, apalagi dia seorang Gubernur," tambahnya.
Kritikan keras juga disampaikan Ketua Cendekiawan Papua Paul Ohe. Dirinya mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Untuk itu dirinya mendukung pemberantasan korupsi. Selain itu, Paul juga mengkritisi pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Tim Hukum Gubernur Papua karena terkesan mengalihkan proses hukum yang ada.
Baca juga: Tidak Semua Masyarakat Papua Mendukung Gubernur Lukas Enembe
"Kami meminta kuasa hukum Lukas Enembe untuk tidak mempolitisir kasus tersebut," cetusnya.
Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK juga melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan. Lalu beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.
Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.
(Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.