"Kami meminta kuasa hukum Lukas Enembe untuk tidak mempolitisir kasus tersebut," cetusnya.
Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK juga melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan. Lalu beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.
Kemudian KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.
(Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.