PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Polisi Wanita (Polwan) berinisial IDR dan ibunya YUL, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
Polwan dan ibunya itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) hingga babak belur.
Penganiayaan itu dipicu gara-gara korban menjalin hubungan dengan adik dari IDR.
Baca juga: Oknum Polwan di Pekanbaru Diduga Aniaya Pacar Adiknya
Kedua pelaku ditetapkan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Minggu (25/9/2022) malam.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dengan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ucap Sunarto melalui keterangan tertulis.
Ia menyebut, Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, itu tidak hanya dijerat pidana, namun juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.
"Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau. Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," sebut Sunarto.
Baca juga: Polisi Periksa Perempuan yang Mengaku Dianiaya Polwan di Pekanbaru
Namun, ibu sang Polwan, yakni YUL malah tidak ditahan. YUL dinilai kooperatif serta harus merawat cucunya atau anak dari IDR.
"Tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," kata Sunarto.
Saat ini, tambah dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka.
Sebagaimana diberitakan, seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) dikeroyok seorang Polwan berinisial IDR.
Penganiayaan dilakukan IDR bersama ibunya YUL.
Korban dianiaya karena kedua pelaku tidak merestui hubungan korban dengan adik dari IDR.
Baca juga: Kasus Polwan Diduga Selingkuh dengan 2 Polisi, Kapolda Maluku: Kita Proses Sesuai Aturan
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di lengan sebelah kiri.
Korban mengaku dipukul, diseret, dikurung dalam kamar hingga rambutnya dijambak pelaku.
Tidak terima aksi brutal Polwan dan ibunya, korban akhirnya curhat di media sosial hingga melapor ke Polda Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.