Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA di Lampung Ditodong Pistol lalu Dicabuli di Rumahnya, Kapolres: Pelaku Dijerat 3 Pasal

Kompas.com - 25/09/2022, 19:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang siswi SMA di Kabupaten Tulang Bawang dicabuli pedagang yang diduga sedang mabuk.

Sebelumnya, pelaku masuk rumah korban tengah malam lalu menodongkan pistol rakitan ke arah korban.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena membenarkan adanya peristiwa pencabulan tersebut yang menimpa korban berinisial M (17) warga Kecamatan Gedong Meneng.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2022, tetapi baru dilaporkan oleh keluarga korban pada Jumat (23/9/2022) kemarin.

Baca juga: Bocah SD di Padang Dicabuli Kakak Sepupunya

"Korban baru mengaku lantaran ketakutan. Mendapat informasi itu, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tulang Bawang," kata Hujra saat dihubungi via telepon, Minggu (25/9/2022).

Hujra menambahkan, pelaku berinisial WH (39) yang merupakan tetangga satu kampung dengan korban telah ditangkap pada Sabtu (24/9/2022) pukul 01.00 WIB.

"Kita tangkap pelaku di rumahnya," kata Hujra.

Korban ditodong pistol

Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi tengah malam saat ibu korban sedang merawat ayahnya yang sedang sakit.

Sekitar pukul 01.00 WIB di hari kejadian, pelaku WH datang dan menggedor-gedor pintu rumah korban.

Korban lalu bergegas membuka pintu karena mengira ada tamu dengan keperluan penting, mengingat kondisi saat itu sudah tengah malam.

Setelah dibukakan pintu, pelaku WH langsung memeluk korban dan mencabulinya. Korban sempat melawan tetapi pelaku mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke kepala korban.

Ibu korban yang mendengar korban berteriak lalu menuju pintu depan rumah.

"Melihat ada orang lain di rumah, pelaku melepaskan korban dan kabur," kata Hujra.

Dijerat tiga pasal

Menurut Hujra, perbuatan itu diduga dilakukan pelaku dalam keadaan mabuk.

Hal ini disimpulkan dari barang bukti berupa sabu-sabu yang ditemukan saat menangkap pelaku.

"Kita temukan senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi dan dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu," kata Hujra.

Hujra mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan tiga pasal sekaligus.

Baca juga: Cerita Istri Dicabuli Kakek Sendiri hingga Melahirkan Anak, Suami di Berau Kaltim Emosi

Tiga pasal itu adalah Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Hujra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com