ACEH UTARA, KOMPAS.com – Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, memperbesar dana untuk pembangunan rumah duafa tahun 2022 ini.
Tahun lalu, masing-masing rumah dialokasikan dengan anggaran Rp 45 juta semi permanen. Tahun ini, dialokasikan dana sebesar Rp 60 juta per rumah untuk model permanen.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmat Setiadi menyebutkan, total anggaran untuk tahun ini sebesar Rp 9 miliar.
“Sehingga dana itu bisa mencukupi untuk kita bangun 150 unit rumah permanen. Tersebar di semua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara,” katanya dihubungi melalui telepon, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Kepala Sekretariat Baru Dilantik, Baitul Mal Segera Bangun 200 Rumah Duafa Aceh Utara
Awalnya, sambung Rakhmat, rumah yang akan dibangun 200 unit dengan anggaran per unit Rp 45 juta.
Seiring dengan bertambahnya angaran per unit rumah, maka jumlah penerima rumah dikurangi menjadi 150 penerima.
Sisanya 50 unit rumah lagi akan diperioritaskan masuk dalam pembangunan rumah tahun 2023 mendatang.
Dia menyebutkan, sistem pembangunan rumah itu dengan skema swakelola. Direncanakan pembangunan dimulai pekan depan.
“Nanti Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, kita mintakan kesediaan beliau melakukan pelekatan batu pertama tanda dimulai pembangunan serentak di seluruh kecamatan,” sebut Rahmat.
Dia berharap, pembangunan itu bisa selesai tepat waktu dalam satu atau dua bulan.
“Memasuki musim penghujan harus segera kita kejar pembangunannya, agar bisa selesai tepat waktu. Kita usahakan selesai secepat mungkin, dalam satu bulan. Namun jika ada kendala hujan, waktu kita masih cukup hingga Desember 2022,” katanya.
Dia juga mengingatkan seluruh tim Baitul Mal Aceh Utara bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sehingga tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari.
Baca juga: Tersangkut Kasus Korupsi, Pj Bupati Copot Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara
Untuk diketahui, saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Baitul Mal Aceh Utara masih diselidiki pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara. K
Kejari menetapkan lima tersangka dalam kasus pembangunan rumah tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp 11,2 miliar.
Kelima tersangka itu yakni Kepala Baitul Mal Aceh Utara, YI (43) berstatus non ASN. Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial M (49). Kemudian Ketua Tim Pelaksana RS (36), ketiganya berstatus ASN. Terakhir Koordinator Tim Pelaksana, berinisial Z (39) berstatus non ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.