Theresia memiliki keinginan untuk menemui pelaku. “Saya pikir pelaku ada dalam sel biar saya jenguk,” ujarnya.
Theresia juga mengaku sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima dan menandatangani berkas acara pemeriksaan.
Dirinya menyerahkan proses hukum kasus ini ke Polsek Kelapa Lima hingga tuntas.
Namun, sebagai seorang guru dan seorang ibu, ia berharap pelaku bisa dihukum ringan sehingga pelaku bisa menyelesaikan masa tahanan nanti di Lapas anak.
Theresia berharap, majelis hakim yang menyidangkan bisa memberi hukuman minimal sehingga siswanya itu bisa sadar.
“Semoga ia menjalani masa hukuman saat ia masih usia di bawah umur sehingga cukup ditahan dan menjalani hukuman di Lapas anak saja,” ujar dia.
Baca juga: Pengakuan Guru di Kupang yang Dipukul dan Ditendang Muridnya: Mulanya Dia Tak Gubris Saat Saya Tegur
Theresia juga memaafkan perbuatan pelaku tetapi bukan berarti selesai dan harus ada pembelajaran.
Sehingga ada efek karena tugas guru bukan hanya mengajar tetapi juga perlu membina mental dan budi pekerti termasuk sikap perilaku siswa.
Sebelumnya diberitakan, RJD, dilaporkan ke kepolisian oleh Theresia, Rabu (21/9/2022). Siswa kelas XII itu dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima.
"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 08.45 Wita di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu petang.
Penganiayaan itu dipicu, pelaku yang tak terima, ketika ditegur gurunya karena ribut di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.