BENER MERIAH, KOMPAS.com - Satreksrim Polres Bener Meriah, Aceh, berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Sabtu (24/9/2022).
Pelaku berinisial ZK (55), seorang petani, yang tega melecehkan anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, kasus ini tersebut terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Bener Meriah, tentang dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang anak.
Pelapor menyebutkan awalnya mendapat aduan dari korban usai kejadian. Korban menceritakan kronologi sambil menangis dan ketakutan.
Setelah mendengar cerita korban, saksi yang juga orangtua korban berinisal W, langsung membuat Laporan Polisi.
"Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang dialami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan polisi," ujar Indra, dalam siaran tertulis yang diterima KOMPAS.com, Sabtu, (24/11/2022).
Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum.
Berdasarkan hasil visum ditambah keterangan saksi, polisi langsung bergerak menangkap pelaku yang merupakan tetangga korban.
"Saat ini pelaku ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tutup Indra.
Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Tak Beri Rekomendasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.