KOMPAS.com - PU (16), seorang istri di Berau, Kalimantan Timur diperkosa kakeknya sendiri, SA (64).
Kasus tersebut terungkap saat PU melahirkan pada 3 September 2022. Padahal PU baru menikah dengan suaminya, BE pada Februari 2022.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa istrinya, BE pun melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke polisi.
Dari hasil penyelidikan sementara, selama hamil, PU tak berani menceritakan kasus pemerkosaan tersebut karena takut suaminya marah.
Baca juga: Cerita Istri Dicabuli Kakek Sendiri hingga Melahirkan Anak, Suami di Berau Kaltim Emosi
Setelah melahirkan bayi perempuan di RSUD Abdul Rivai, PU pulang dan beberapa hari kemudian dia memberanikan diri bercerita.
Ia pun bercerita jika bayi yang dilahirkan adalah anak kakeknya sendiri yang telah memperkosanya di Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur.
Awalnya BE tak percaya jika bayi yang dilahirkan PU bukan anaknya. Ia pun kembali ke RSUD Abdul Rivai untuk menanyakan usia kelahiran istrinya.
Pihak petugas kesehatan pun mengatakan jika PU melahirkan secara normal yakni 9 bulan. Sementara pernikahan PU dan BE baru menikah selama 7 bulan.
Baca juga: Istri Dicabuli Kakek, Suami di Berau Kaltim Kaget Anak yang Dilahirkan Ternyata Hasil Pencabulan
Artinya bayi yang dilahirkan PU adalah anak sang kakek yang memperkosa PU.
Tak terima, BE pun langsung melaporkan SA ke Polres Berau kemudian petugas pun langsung menjemput pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan dari hasil penyelidikan, tak hanya PU yang menjadi korban pemerkosaan SA.
Polisi menyebut saudara PU yakni IL (14) juga menjadi korban pemerkosaan kakeknya sendiri.
"Dari hasil penyelidikan ternyata ada korban lain lagi yakni berinisial IL (14). Dan perbuatan itu sudah dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini masih kami tindak lanjut dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” ujar dia, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Mengaku sebagai Kapolres Berau, Komplotan Penipu Kuras Uang Korban hingga Rp 179 Juta
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Riyadi | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.