Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Berusia 16 Tahun di Berau Diperkosa Kakek hingga Melahirkan, Suami Korban Lapor Polisi

Kompas.com - 24/09/2022, 13:23 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - PU (16), seorang istri di Berau, Kalimantan Timur diperkosa kakeknya sendiri, SA (64).

Kasus tersebut terungkap saat PU melahirkan pada 3 September 2022. Padahal PU baru menikah dengan suaminya, BE pada Februari 2022.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa istrinya, BE pun melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke polisi.

Dari hasil penyelidikan sementara, selama hamil, PU tak berani menceritakan kasus pemerkosaan tersebut karena takut suaminya marah.

Baca juga: Cerita Istri Dicabuli Kakek Sendiri hingga Melahirkan Anak, Suami di Berau Kaltim Emosi

Setelah melahirkan bayi perempuan di RSUD Abdul Rivai, PU pulang dan beberapa hari kemudian dia memberanikan diri bercerita.

Ia pun bercerita jika bayi yang dilahirkan adalah anak kakeknya sendiri yang telah memperkosanya di Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur.

Awalnya BE tak percaya jika bayi yang dilahirkan PU bukan anaknya. Ia pun kembali ke RSUD Abdul Rivai untuk menanyakan usia kelahiran istrinya.

Pihak petugas kesehatan pun mengatakan jika PU melahirkan secara normal yakni 9 bulan. Sementara pernikahan PU dan BE baru menikah selama 7 bulan.

Baca juga: Istri Dicabuli Kakek, Suami di Berau Kaltim Kaget Anak yang Dilahirkan Ternyata Hasil Pencabulan

Artinya bayi yang dilahirkan PU adalah anak sang kakek yang memperkosa PU.

Tak terima, BE pun langsung melaporkan SA ke Polres Berau kemudian petugas pun langsung menjemput pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan dari hasil penyelidikan, tak hanya PU yang menjadi korban pemerkosaan SA.

Polisi menyebut saudara PU yakni IL (14) juga menjadi korban pemerkosaan kakeknya sendiri.

"Dari hasil penyelidikan ternyata ada korban lain lagi yakni berinisial IL (14). Dan perbuatan itu sudah dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini masih kami tindak lanjut dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” ujar dia, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Mengaku sebagai Kapolres Berau, Komplotan Penipu Kuras Uang Korban hingga Rp 179 Juta

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Riyadi | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Regional
Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Regional
Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Regional
Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Regional
Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Regional
Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Regional
Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com