Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Jaksa Kasus Dermaga Tanpa Izin Dikabulkan, Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/09/2022, 07:51 WIB
Syarifudin,
Krisiandi

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, NTB dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan vonis hukuman kepada Feri Sofiyan selama 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Putusan kasasi itu membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021 yang memvonis lepas Feri dari segala tuntutan.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Raba, Feri divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalik membenarkan adanya putusan kasasi tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka Pembangunan Dermaga Ilegal, Wakil Wali Kota Bima Tidak Ditahan, Ini Kata Polisi

Ia mengaku, amar putusan MA Nomor : 2751 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juli 2022 telah diterima pada tanggal 21 September 2021.

"Iya benar, sudah kita terima petikan putusan MA. Dikirim oleh Pengadilan Negeri Bima Kelas IB," kata dia pada Jumat (23/9/2022).

Ibrahim menjelaskan, petikan putusan MA menyatakan terdakwa Feri Sofiyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Wakil Wali Kota Bima itu dinyatakan bersalah melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dengan mendirikan jetty atau dermaga pribadi secara ilegal.

"MA menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Feri Sofiyan. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 1 bulan,"ujar Ibrahim.

Dia menyatakan, hakim dalam amar putusan turut mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021.

Majelis hakim MA menilai terdakwa Fery Sofiyan terbukti bersalah atas kasus pembangunan jetty di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.

Ibrahim mengatakan, pihaknya telah meneruskan petikan putusan kasasi tersebut kepada terdakwa bersama dengan surat panggilan eksekusi putusan.

Feri Sofiyan dipanggil untuk hadir di Kejari Raba Bima pada Jumat (23/9/2022), namun ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Untuk itu, pihaknya akan melayangkan kembali surat panggilan kedua kepada terdakwa. Pemanggilan tersebut dilakukan Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan MA.

Baca juga: Kasus Pembangunan Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Divonis 1 Tahun Penjara

"Surat panggilan eksekusi pertama sudah kami layangkan kepada terdakwa, tapi tidak bisa hadir karena sakit. Sudah ada bukti surat keterangan sakit dari dokter. Pada pekan depan, kami akan layangkan panggilan kedua untuk meminta yang bersangkutan hadir," tuturnya

Sepertin diketahui, Wakil Wali Kota Bima sebelumnya dilaporkan atas perkara pelanggaran izin lingkungan saat membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto.

Kasus ini bergulir di kejaksaan terhitung sejak Juni 2020. Selain tidak mengantongi izin lingkungan, Feri Sofiyan juga dilaporkan terkait dengan pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang 3 meter dari bibir pantai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com