Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permainan Capit Boneka Sudah Dinyatakan Haram oleh LBM PCNU, Ini Kata MUI Purworejo

Kompas.com - 23/09/2022, 23:35 WIB
Bayu Apriliano,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah telah menfatwakan haram permainan capit boneka atau claw machine.

Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo belum memberikan fatwa haram terkait hal tersebut.

Ketua MUI Kabupaten Purworejo Achmad Hamid AK mengaku sudah mengetahui tentang pernyataan LBM PCNU Purworejo tersebut. Namun, pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut untuk mengaji hal tersebut.

Baca juga: LBM PCNU Purworejo Sebut Permainan Capit Boneka Haram karena Ada Unsur Judi, DPRD Minta Bupati Terbitkan SE

"MUI belum menentukan, secara umum anggota LBM PCNU sama (dengan MUI), tapi anggota MUI secara organisasi belum ketemu," katanya saat dikonfirmasi usai pulang dari semarang pada Jumat (23/9/2022).

Hamid menyebut, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan mengumpulkan anggota MUI khususnya komisi fatwa yang membidangi terkait fatwa halaman haramnya sesuatu.

"Kita upayakan, nanti tunggu saja, ya kami tidak bisa memastikan, ya kalau kita sudah free baru kita akan rapatkan, karena itu harus fokus masalahnya," katanya.

Baca juga: Ada Unsur Perjudian, PCNU Purworejo Nyatakan Permainan Capit Boneka Haram
Dia menambahkan bahwa MUI tidak bisa langsung menyatakan halal atau haramnya sesuatu, karena ada proses yang harus dilalui. Proses itu harus melewati komisi fatwa yang membidangi hal tersebut.

"Tergantung nanti komisi fatwanya bagaimana, karena yang bisa menentukan tentang hukum adalah komisi fatwa," katanya.


Diketahui sebelumnya, Ketua LBM PCNU Kabupaten Purworejo, KH Muhammad Ayub mengatakan, permainan capit boneka haram berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

Ia menjelaskan, permainan ini bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang, satu koin bisa ditukar dengan uang seribu rupiah.

Ketika koin dimasukkan, maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil.

Kemudian pemain akan menggeser cakar ke lubang tempat mengeluarkan boneka dengan mengarahkan cakar pencapit. Ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.

"Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Meski demikian permainan itu lumayan digemari oleh anak anak kecil," katanya, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/9/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Abdullah juga menyoroti tentang permainan capit boneka yang marak di Kabupaten Purworejo ini.

Anggota Fraksi Nasdem tersebut mendorong Bupati Purworejo Agus Bastian untuk segera menerbitkan surat edaran tentang permainan yang banyak meresahkan para orang tua ini.

Abdullah menyebut, keputusan LBM PCNU tersebut sudah tepat, selain memang banyak meresahkan masyarakat, permainan tersebut juga mengandung unsur perjudian.

"Lebih bagus jika bupati membuat surat edaran secara resmi menyampaikan bahwa permainan capit boneka telah dinyatakan haram karena mengandung unsur perjudian," katanya saat ditemui di ruang rapat DPRD Purworejo pada Kamis (22/9/2022).

Abdullah menambahkan, dengan adanya praktik permainan capit boneka ini, banyak orang tua yang dirugikan, pasalnya banyak anak-anak mereka yang bermain selalu menghabiskan uang jajan.

"Ini ranahnya polisi untuk menindak perjudian, perjudian online saja mudah untuk ditutup apa susahnya menindak perjudian yang kasat mata. Barang kali ini satpol PP juga perlu bertindak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com