BLORA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Blora telah memutus perkara pemalsuan surat terkait seleksi perangkat desa. Diketahui, kasus tersebut melibatkan dua kepala desa (kades).
Adapun terdakwanya Darno yang merupakan Kepala Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, dan Muhammad Kasno yang merupakan Kepala Desa Beganjing, Kecamatan Japah.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Blora, nomor perkara 69/Pid.B/2022/PN Bla, majelis hakim memutuskan Muhammad Kasno dan Moh Ramli (pendamping desa) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan," bunyi amar putusan tersebut, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Mantan Kades di Banyumas Dijebloskan Penjara
Kemudian majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan.
Kemudian dalam nomor perkara 70/Pid.B/2022/PN Bla, majelis hakim memutuskan terdakwa Darno dan Suprono (operator desa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan," bunyi putusan tersebut.
Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar Para Terdakwa ditahan.
Keempat terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sekadar diketahui, pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.
Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.
Usai pelaksanaan tes pengisian perangkat desa kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.