BANYUMAS, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dijebloskan ke balik jeruji besi.
Mantan kades berinisial K (65) itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 600 juta.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Kades di Blora Diberhentikan Sementara
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, tersangka diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2016 sampai 2019 saat masih menjabat sebagai kades.
"Jadi modusnya seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan perangkat desa yang lain," kata Agus kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan 2 Puskesmas di Lembata Jadi Tersangka Korupsi
Selain itu, kata Agus, tersangka juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa. Padahal kenyataan di lapangan jabatan tersebut kosong.
Agus mengatakan, dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.214.304.
Uang hasil korupsi sebanyak itu, kata Agus, digunakan tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.