DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 350 orang calon Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Bali, diduga menjadi korban penipuan perusahaan penyalur tenaga kerja.
Para korban rata-rata mengalami kerugian Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Uang tersebut sebagai biaya agar bisa berangkat ke Jepang sebagai negara tujuan.
KH (28), salah satunya. Pria asal Gorontalo yang sudah mengantongi ijazah Sarjana Pertanian ini, ingin mengubah nasib dengan bekerja sebagai petugas perkebunan di Jepang.
Dia kemudian mengumpulkan Rp 25 juta yang dipinjam dari sejumlah anggota keluarganya untuk diserahkan ke pihak perusahaan penyalur tenaga kerja yang beralamat di Jalan Mahendradatta, Denpasar, Bali tersebut.
Baca juga: Terima Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah, 90 Anak PMI di Malaysia Lanjutkan Sekolah di Indonesia
Uang itu disebut sebagai biaya untuk kursus bahasa Jepang selama tiga bulan sekaligus pengurusan dokumen kerja ke luar negeri.
"Saya minjam dananya ke sana kemari bersama tante saya, karena enggak bisa dicicil harus bayar kontan, akhirnya kita bayar lewat transfer dan kita antar ke kantor di Jalan Mahendradatta," kata dia saat ditemui di kantor Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali di Jalan Raya Puputan, Denpasar, Bali pada Jumat (23/9/2022).
Dia mengaku langsung menyetor uang ke pihak perusahaan pada November 2020 karena tergiur dengan iming-iming proses keberangkatan mudah dan pekerjaan yang mapan dengan gaji tinggi.
Kala itu, pihak perusahaan menjanjikan akan memberangkatkan KH, empat bulan setelah pembayaran dan telah mengikuti kursus bahasa Jepang selama tiga bulan.
"Saya di perkebunan itu dijanjikan (mendapat upah) 4.500 dollar AS (Amerika Serikat), kemudian potongan akomodasinya 500 dollar AS," katanya.
Dia rencananya akan diberangkatkan pada Maret 2021, tetapi proses keberangkatan itu tertunda dengan alasan masih dalam suasana pandemi Covid-19.
KH mulai merasa janggal setelah beberapa bulan kemudian pihak perusahaan tidak memberi kabar lagi terkait keberangkatannya ke Jepang.
Dia kemudian mendapat informasi bahwa salah satu petinggi di perusahaan berinisial MG, yang diketahui warga negara asing (WNA) asal Filipina sudah pulang ke negaranya.
KH bersama ratusan korban lainnya kemudian mendatangi kantor perusahaan tersebut untuk meminta kejelasan nasib mereka.
Lalu, pada Agustus 2022, pihak perusahaan berjanji akan mengembalikan uang mereka tanpa ada potongan, namun hingga kini janji tersebut tidak ditepati.
Atas kejadian itu, mereka kemudian mengadu ke pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan berencana akan membuat laporan Polda Bali.