PEKANBARU, KOMPAS.com-Seorang perempuan bernama Riri, warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, mengaku menjadi korban penganiayaan seorang polisi wanita (Polwan) dan ibu dari Polwan tersebut.
Penganiayaan itu diceritakan Riri lewat akun Instagram miliknya, @ririapriliaaaaa, hingga beredar luas di media sosial.
Dia mengaku dipukul bertubi-tubi hingga mengalami trauma mental.
Baca juga: Kasus Polwan Diduga Selingkuh dengan 2 Polisi, Kapolda Maluku: Kita Proses Sesuai Aturan
Foto luka lebam di lengan kirinya yang disebut akibat penganiayaan itu juga diunggah.
"Saya dijambak, ditampar, diseret, dicubit dan dipukul sejadi-jadinya. Saya dikurung di kamar dan dimatikan lampu," kata Riri dalam unggahannya.
Perempuan 27 tahun itu menyebutkan, penganiayaan itu dipicu lantaran dilarang menjalin hubungan dengan adik dari Polwan itu.
"Saya ini Polwan, saya ini Brigadir, saya ini polisi jangan sepelekan saya," sebut Riri menirukan perkataan oknum Polwan penganiayanya.
Baca juga: Oknum Polwan di Tebing Tinggi Digerebek Suami di Hotel, Ditemukan Sedang Berdua dengan Sesama Polisi
Tidak terima dianiaya, Riri kemudian melaporkan oknum Polwan itu ke Kepolisian Daerah Riau pada Kamis (22/9/2022).
Bukti laporannya juga diunggah ke akun media sosialnya.
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan menyebutkan, laporan terhadap penganiayaan oleh oknum Polwan tersebut sedang dalam proses.
Polwan terduga penganiaya Riri disebut berinisial IR.
"Sedang proses pemeriksaan," kata Johanes kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Propam Polda Maluku Selidiki Kasus Polwan Selingkuh dengan 2 Polisi
Johanes menyatakan, oknum Polwan itu juga akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Dugaan pelanggaran kode etik ditangani oleh Propam Polda Riau.
Sedangkan untuk kasus dugaan penganiayaan, diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
"Dugaan penganiayaan ditangani oleh PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ditreskrimum. Untuk dugaan pelanggaran kode etik saya perintahkan periksa juga," kata Johanes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.