Seusai polisi bertanya pelaku langsung berusaha kabur melarikan diri. Setelah ditangkap, pelaku DS baru mengakui boks itu berisi benih lobster.
Kedua boks itu lalu dibuka dan petugas menemukan 15 buah plastik bening berisi 3.000 benih lobster jenis pasir.
Kemudian dari tangan pelaku disita uang tunai sebanyak Rp 2.050.000 dan dua unit ponsel.
Baca juga: Unik, 6 Pasangan Menikah di Pantai Krakal dengan Mas Kawin Lobster
Ari mengatakan, pihaknya masih mengembangkan tangkapan tersebut untuk mendapatkan asal benih lobster itu.
Sedangkan pelaku DS dikenakan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.