Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengacara di Semarang Ditangkap KPK Diduga Suap Hakim Agung, Peradi Akan Beri Bantuan

Kompas.com - 23/09/2022, 17:50 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang akan menawarkan bantuan hukum kepada dua pengacara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Semarang.

Dua pengacara tersebut bernama Yosep Parera dan Eko Suparno yang aktif berprofesi sebagai pengacara di Kota Semarang.

Mereka terkena operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK pada Kamis (22/9/2022) yang lalu.

 Baca juga: Tak Hanya Yosep Parera, KPK Juga Tangkap Pengacara Lain yang Suap Hakim Agung

Ketua DPC Peradi Semarang Luhut Sagala mengatakan, pihaknya akan melakukan bantuan hukum kepada dua anggota Peradi Semarang yang menjadi tersangka itu.

"Tadi kita sudah rapat, kita akan menawarkan bantuan hukum kepada keduanya," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/9/2022)

Senin depan, Luhut bakal pergi ke Jakarta untuk berkomunikasi dengan Yosep Parera dan Eko Suparno terkait tawaran hukum dari Peradi Kota Semarang.

"Saya sendiri yang akan berkomunikasi ke Jakarta," imbuhnya.

Baca juga: Pengacara Yosep Parera Ditangkap KPK, Begini Kondisi Kantor Firma Hukumnya

Namun, tawaran bantuan hukum tersebut tergantung dengan Yosep Parera dan Eko Suparno. Jika keduanya bersedia, maka Peradi akan melakukan pendampingan.

"Kita akan tawarkan kepada mereka apakah menerima bantuan hukum itu atau tidak," ucapnya.

Soal penangkapan tersebut, Luhut mengaku prihatin soal kasus penangkapan dua anggotanya, terlebih Yosep Parera merupakan pengacara yang disegani oleh pengacara muda.

"Yosep Parera termasuk senior menjadi benchmark lawyer-lawyer muda di Semarang," ujarnya.

Untuk itu, dia berpesan kepada para pengacara untuk tidak melakukan proses suap. Dia berharap kasus ini merupakan yang terakhir di Semarang.

"Jangan sampai ada teman-teman advokat yang masih menjalankan seperti itu," harapnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Semarang.

Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com