"Sehingga masyarakat tidak perlu menjawab surat konfirmasi tersebut. Tapi jangan diabaikan, anggap saja sebagai tanda perhatian kita mengingatkan pelanggaran yang mereka lakukan," kata dia.
"Karena, pelanggaran adalah awal mula dari kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan dirinya ataupun orang lain," imbuhnya.
Baca juga: Denda Capai Rp 27 Miliar, Jateng Daerah dengan Denda ETLE Terbesar di Indonesia
Dengan adanya sosialisasi penerapan ETLE Mobile ini, ia berharap para pelanggar yang sudah mendapat surat konfirmasi semakin meningkatkan ketertiban lalu lintas di jalan raya.
Sehingga, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, tidak memakai helm, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas lainnya.
"Dengan penindakan parkir sembarangan melalui ETLE Mobile ini, bisa parkir di lokasi-lokasi atau kantong parkir resmi, sehingga ke depan PAD Kota Surabaya dari parkir, bisa dioptimalkan," ujar Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.