Sebelumnya penasehat hukum terdakwa, Yohannas Permana dalam sidang lalu memperlihat bukti adanya surat proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018.
Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang kala itu, Mahyeldi.
Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.
Baca juga: Hakim Minta Gubernur Sumbar Mahyeldi Dihadirkan ke Sidang Korupsi KONI Padang
Kendati proposal itu tidak dicairkan, tapi belakangan saksi Robby Malvinas yang merupakan Sekretaris Tim PSP menyebutkan dana cair Rp 500 juta dititipkan ke KONI Padang kendati tidak ada nomenklaturnya.
Pernyataan hakim untuk memanggil Mahyeldi merupakan yang kedua.
Dalam sidang, Senin (8/8/2022) lalu Hendri Joni juga meminta supaya dihadirkan.
"Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi bisa dihadirkan," kata Hendri Joni dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana KONI Padang, di PN Padang, Senin (8/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim.
"Bisa yang Mulia setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim," kata JPU, Therry Gautama.
Sementara itu pengacara Mahyeldi, Aldefri mengatakan pihak belum bisa berkomentar banyak soal pemanggilan itu.
"Kita belum tahu apa surat itu. Tentang apa? Jadi kita tunggu saja," jelas Aldefri.
Sebelumnya Aldefri mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.