Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Terdakwa Korupsi KONI Padang Ajukan Gubernur Sumbar Mahyeldi Jadi Saksi

Kompas.com - 23/09/2022, 17:04 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Padang dari Kreasi Law Firm mengajukan surat permohonan pemanggilan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan mantan Sekretaris Umum PSP Editiawarman kepada Majelis hakim.

Surat permohonan itu diserahkan Nisfan Jumadil kepada Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang lanjutan, Jumat (23/9/2022).

"Dikarenakan nama Mahyeldi dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi, maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia," kata Nisfan saat menyerahkan surat tersebut.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana KONI Padang, Hakim: Mahyeldi Harus Dipanggil

Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan mempelajari surat permohonan tersebut.

"Kita pelajari dulu ya," kata Juandra.

Pemanggilan Mahyeldi sebagai saksi sebelumnya sudah pernah disebut oleh anggota majelis hakim, Hendri Joni.

Hakim anggota Hendri Joni menyebut Mahyeldi harus dipanggil agar persoalan terang benderang pada sidang, Jumat (2/9/2022).

"Mahyeldi harus dipanggil ini. Biar persoalannya terang benderang," kata Hendri Joni dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Juandra, Jumat.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sebut UU Sumbar Tak Diskriminasi Suku Mentawai, Tolak Tanda Tangani Pernyataan Sikap

Pernyataan Hendri Joni itu muncul ketika menanyai saksi Mastilizal Aye yang merupakan Ketua PSSI Padang dan juga anggota DPRD Padang itu.

Mastilizal menyebutkan untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung, tapi harus melalui KONI.

"Tidak boleh langsung Yang Mulia, tapi harus melalui KONI, kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP," kata Matilizal Aye.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com