KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih mendalami kasus siswa berinisial RJD (17), yang menganiaya gurunya Theresia Afrinsia Darna (53).
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Rishian Krisna mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi mata, termasuk pelapor dan terlapor.
"Kita juga akan memeriksa rekaman CCTV yang berada di dalam kelas," kata Krisna, kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Siswa SMA di Kupang yang Pukul Guru Saat Pelajaran Dikeluarkan dari Sekolah
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, lanjut Krisna, diketahui tindakan pemukulan itu dilakukan secara spontanitas.
Karena saat guru itu sedang mengajar, siswa itu asyik bercerita dengan temannya yang duduk sebangku.
Setelah ditegur, ternyata pelaku masih berbicara, akhirnya guru memukul dengan spidol.
Tak disangka siswa tersebut meninju gurunya di bagian wajah. Karena tak terima guru tersebut pun melapor ke polisi.
Baca juga: Siswa SMA di Kupang yang Aniaya Guru Ditetapkan Tersangka
Saat ini murid tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan.
"Kita gunakan undang-undang peradilan anak," kata Krisna.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.