Para Kades, hanya diminta untuk membuat surat klarifikasi yang ditujukan pada Parpol masing masing, dan menegaskan pilihan mereka.
"Mereka hanya kita minta kejelasan saja. Kades tidak boleh berpolitik, kalau untuk masalah sanksi, lebih ke partainya," kata Helmi.
Sebelumnya, Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan 17 Kades dan 26 Aparatur Pemerintahan Desa, dalam struktur pengurus partai politik, dari hasil pengamatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tidak sedikit dari mereka, menempati jabatan tinggi di Partai Politik, mulai dari Ketua, Sekretaris, sampai Bendahara.
Bawaslu Nunukan juga sudah bersilaturahmi ke sejumlah perwira TNI Polri, serta Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid.
Mereka menekankan netralitas aparatur Negara dan pejabat pemerintahan dalam menghadapi momen politik 2024.
Baca juga: MPR dan KPU Godok Opsi Pileg Proporsional Tertutup, Pemilih Hanya Coblos Parpol
Komisioner Bawaslu Nunukan, Divisi Penyelesaian Sengketa, Abdul Rahman, menegaskan, larangan berpolitik untuk Kepala Desa dan Aparatur Desa, tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Adapun untuk TNI-Polri dan penyelenggara pemilu, juga tercantum dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022.
Bawaslu, telah memberikan saran untuk dilakukan perbaikan dengan masa perbaikan yang ditetapkan oleh KPU RI sampai 12 Oktober 2022 nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.