Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Kades di Blora Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 23/09/2022, 15:35 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Salah seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Oknum kades yang berada di Kecamatan Randublatung tersebut diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 648.422.394.

Akibat tersandung kasus pidana, oknum kades tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya tersebut.

Baca juga: Kades di Malang Terseret Dugaan Pelecehan, Pemkab Tunggu Proses Hukum

"Diberhentikan sementara," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yayuk Windrati saat kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detil terkait waktu proses pemberhentian oknum tersebut sebagai kepala desa.

Agar pemerintahan desa tetap berjalan, maka jabatan kepala desa di Desa Tlogotuwung tersebut dijabat oleh sekretaris desa setempat.

"Untuk pemerintahan desa, posisinya diisi oleh sekretaris desa," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menyelesaikan penghitungan kerugian terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa (kades).

Oknum kepala desa di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah tersebut diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 648.422.394.

Baca juga: Kades di Malang Diduga Lecehkan dan Aniaya Seorang Perempuan, Ini Kata Polisi

Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora, Jatmiko mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi pemberkasan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.

"Setelah dinyatakan lengkap formil materil nanti akan ditahap dua dari penyidik ke penuntut umum," ucap Jatmiko saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Oknum kepala desa tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.

"Tersangka yang kita tetapkan atas nama Sriyanto, kepala desa Tlogotuwung," ucap Kepala Kejari Blora, Ichwan Effendi kepada wartawan di kantornya, Rabu 20 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Kades Diduga Berbuat Asusila Membuat BPD hingga Ketua RT Desa di Banyumas Mundur Massal, Pemkab Turun Tangan

Penetapan tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu, setelah pihaknya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ichwan menjelaskan awal mulai proses penyelidikan dilakukan pada Mei 2022. Kemudian ditindaklanjuti oleh bagian pidana khusus.

"Dalam waktu satu bulan penyelidikan dan penyidikan bisa tercapai dan alat bukti yang kita dapatkan sudah memenuhi syarat untuk kita meningkatkan ke penyidikan dan juga menentukan tersangkanya," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com