NUNUKAN, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Kalimantan Utara, mendapat 15 aduan warga masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota Partai Politik.
Kordinator Divisi Penyelesaian Proses Sengketa, Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman mengatakan, sarat pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam pasal 173 ayat (2).
Salah satunya, memiliki anggota sekurang kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada pengurusan parpol, dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Baca juga: Namanya Dicatut Masuk Dalam Keanggotaan Parpol, Warga Lapor Bawaslu
"Dugaan pencatutan belasan nama masyarakat tersebut, dilakukan untuk memenuhi sarat jumlah keanggotaan Parpol untuk lolos di Pemilu 2024," ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Ada 7 laki laki dan 8 orang perempuan yang namanya masuk ke struktur anggota beberapa Parpol di Nunukan.
Semua nama tersebut, merupakan warga sipil, dengan beragam profesi, termasuk pengangguran. Tidak ditemukan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI, Polri.
Rahman melanjutkan, aduan tersebut telah dipetakan dan dilaporkan ke KPU untuk segera dilakukan konfirmasi dan klarifikasi.
"Nanti di KPU yang mengklarifikasi terhadap nama nama yang dicatut, dan mengkonfirmasi kepada Parpol atas dugaan pencatutan tersebut," kata Rahman.
Ia menegaskan, Bawaslu Nunukan, sudah melakukan antisipasi kasus seperti ini sejak jauh jauh hari.
Baca juga: Nama dan NIK Dicatut sebagai Anggota Parpol, 16 Orang Mengadu ke Bawaslu, 3 di Antaranya PNS
Bawaslu Nunukan juga sudah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang identitasnya dicatut dalam daftar keanggotaan partai politik dalam Pemilu 2024 mendatang, padahal bukan anggota partai.
Masyarakat bisa mengadukan secara langsung ke Kantor Bawaslu Nunukan, di Jl. Ujang Dewa (Kompleks Perumahan DPRD) Kecamatan Nunukan Selatan.
Atau melalui melalui saluran siaga, dengan menghubungi nomor telepon 0811-5947-700.
Baca juga: 25 Warga DIY Mengadu ke Bawaslu Data Dirinya Dicatut Parpol
Selain itu, masyarakat bisa mengecek lebih dulu melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk mengetahui identitas dirinya di catut dalam anggota Parpol tertentu.
Rahman mengimbau, masyarakat Kabupaten Nunukan dapat aktif melakukan pengecekan identitas diri dan segera melaporkan jika terjadi pencatutan nama oleh partai politik.
"Segera adukan ke kami ketika ada nama yang dicatut dan terdaftar sebagai anggota Parpol. Konsekuensi kalau tidak diadukan, masyarakat akan kesulitan ketika berminat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. Karena salah satu sarat menjadi penyelenggara Pemilu, tidak terdaftar sebagai anggota parpol," kata Rahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.