Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap di MA, Mahfud MD: Jangan Ada Pihak yang Melindungi

Kompas.com - 23/09/2022, 14:05 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti agar jangan ada pihak yang mencoba melindungi personal yang terlibat dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mahfud merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengungkap adanya dugaan suap terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Mahfud mengatakan, saat ini merupakan era transparan dan digital. Sehingga bila ada pihak-pihak yang mencoba melindungi kasus tersebut diyakini olehnya akan mudah untuk ketahuan.

Baca juga: Sudrajad Dimyati Sempat Minta Restu ke MA untuk Hadiri Panggilan KPK

"Jangan boleh ada yang melindungi karena sekarang zaman transparan, zaman digital, Anda melindungi maka Anda ketahuan, bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," kata Mahfud usai menghadiri kegiatan di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Jumat (23/9/2022).

Dia juga meminta kepada pihak yang menangani kasus itu untuk tidak memberi ampun kepada para pelaku bila benar terjadi praktik korupsi. Mahfud mendukung pengusutan kasus tersebut untuk menjadi terang.

Menurutnya, hakim yang terseret kasus korupsi harus mendapat hukuman maksimal. Karena, selama ini hakim berperan sebagai benteng keadilan. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku belum mengetahui pasti siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.

"MA sekarang dalam proses, saya juga belum dapat pasti nama-namanya, tapi bahwa ada Hakim Agung yang terlibat kalau enggak salah dua itu harus diusut dan hukumannya harus berat karena ini hakim sebagai benteng keadilan," katanya.

Dia juga memberi pesan kepada KPK yang saat ini menangani kasus tersebut untuk tetap bekerja secara profesional. Menurutnya, KPK dalam setiap melakukan tindakannya telah memiliki ukuran yang cukup jelas.

"Kalau ketangkap biar diproses, kalau sudah tertangkap tangan sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka, saya kira tidak ada masalah, biar saja itu kerjaannya KPK," katanya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Baca juga: Sebelum Datangi KPK, Sudrajad Dimyati Sempat Berkantor di MA Jumat Pagi

lalu, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi dan Albasri, lalu dua pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Hakim Agung Sudrajad, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca OTT KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com