SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pengacara asal Kota Semarang menjadi tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kecamatan Semarang Barat, Semarang, Jawa Tengah.
Ketua RT 005 Semarang Barat, Hiendrasyah membenarkan kejadian tersebut. Pengacara yang ditangkap KPK merupakan Yosep Parera. Informasi yang dia dapatkan tersangka dijemput lima mobil.
"Dia dijemput lima mobil," jelasnya saat ditemui di lokasi, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Terjaring OTT KPK Terkait Pengurusan Perkara di MA, Yosep Parera: Saya Akui Serahkan Uang
Menurutnya, polisi sudah mulai berjaga sejak pukul 12.30 WIB di sekitar tempat tinggal Josep Parera. Ada dua titik yang ikut dijaga oleh polisi.
"Dua pintu keluar perumahan tempat tinggal Josep Parera dijaga polisi berpakaian preman," ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk pintu masuk utama dijaga empat mobil. Sementara di pintu belakang dijaga satu mobil yang berisi tiga polisi berpakaian preman.
"Kalau yang pintu utama ada empat mobil tapi berapa orang saya tak tau," imbuhnya.
Yosep Parera diketahui dibawa sekitar pukul 12.45 WIB. Awalnya, warga sekitar hanya mengetahui jika Josep Parera dibawa ke rumah sakit.
"Awalnya kita tahu kalau Pak Josep dibawa ke rumah sakit karena penyakit jantungnya kambuh. Kita tak tahu kalau terkena KPK," paparnya.
Dia menyebut, banyak warga yang kaget karena Josep merupakan salah satu warga dipandang mempunyai jiwa sosial yang baik kepada warga sekitar.
"Tapi untuk Pak Yosep di sini orangnya memang sosialnya tinggi. Dia buka rumah pancasila itu untuk membantu warga yang tidak mampu," lanjutnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Semarang.
Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.