Menanggapi aduan tersebut, Kepolisian Daerah Aceh menyatakan akan menyelidikinya.
Namun, pemasangan baliho yang menampilkan Prabowo menunduk ke Jokowi dianggap bukan perbuatan pidana.
"Kemarin pihak Gerindra membuat pengaduan terkait pemasangan baliho Jokowi-Prabowo. Namun, setelah diskusi penyidik dan kuasa hukum, pemasangan baliho itu tidak memenuhi unsur pidana untuk dilaporkan, sehingga hanya dibuat pengaduan tertulis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Gerindra Sebut Ada Pihak yang Ingin Jegal Prabowo Nyapres
Winardy menyebutkan, Partai Gerindra sudah disarankan agar membuat pengumuman bahwa baliho itu bukan dipasang oleh mereka.
Selain itu, Gerindra juga diminta mengimbau masyarakat agar tidak memasang gambar tersebut.
"Kemudian, kalaupun mengharuskan untuk dicopot, pihak Gerindra agar melibatkan Satpol PP, karena itu merupakan wewenangnya Polisi Pamong Praja," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.