KUPANG, KOMPAS.com - SMA Negeri 9 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya mengeluarkan siswa berinisial RJD (17), karena menganiaya guru Theresia Afrinsia Darna (53).
Kepala Sekolah SMU Negeri 9 Kupang Adelgina N Liu mengatakan, keputusan untuk mengeluarkan RJD, berdasarkan aturan sekolah yang telah ditetapkan.
Baca juga: Siswa SMA di Kupang yang Aniaya Guru Ditetapkan Tersangka
"Hari ini juga sudah diputuskan melalui rapat dewan guru di sekolah, siswa ini kita kembalikan ke orangtua atau dikeluarkan," kata Adelgina di Kupang, Kamis (22/9/2022).
Menurut Adelgina, penganiayaan terhadap guru sudah ditangani aparat kepolisian, sehingga pihak sekolah hanya memberikan pendampingan.
Dia menyebut, meski perbuatan siswa tersebut sangat tidak terpuji, tetapi pihak sekolah berharap kasus ini dikembalikan ke sekolah untuk diselesaikan secara damai.
"Namun keputusan untuk mengeluarkan siswa ini, tetap kita laksanakan sesuai tata tertib sekolah poin 34," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, RJD, dilaporkan ke kepolisian oleh Theresia, Rabu (21/9/2022).
Siswa kelas XII itu dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima.
Baca juga: Pengakuan Guru di Kupang yang Dipukul dan Ditendang Muridnya: Mulanya Dia Tak Gubris Saat Saya Tegur
"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 08.45 Wita di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu petang.
Penganiayaan itu dipicu, pelaku yang tak terima, ketika ditegur gurunya karena ribut di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.