MANOKWARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi anggaran hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat. Sebab, penyidik tidak menemukan bukti yang kuat terkait dugaan korupsi itu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol di Manokwari, Kamis (22/9/2022). Menurutnya, penghentian penanganan perkara tersebut karena penyidik tidak menemukan bukti yang kuat.
"Memang dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), kita tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum," kata Juniman.
Baca juga: DPW PPP Papua Barat Tegaskan Tetap Solid di Tengah Pergantian Ketua DPP
Juniman menjelaskan, KONI Papua Barat mendapat kucuran dana hibah sekitar Rp 67 miliar. Anggaran itu dikucurkan dalam rangka operasional menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua pada tahun lalu.
"Dari hasil pulbaket, kaitan dengan PON terdapat 34 cabang olahraga (cabor), namun KONI Papua Barat hanya mengirim 29 cabor dan semua itu sudah disalurkan," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah-DPR Setuju RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dibawa ke Paripurna
Sementara itu, pemerintah masih berkewajiban untuk membayar bonus para atlet peraih medali. Sebab, anggaran Rp 67 miliar itu belum termasuk pemberian bonus kepada para atlet peraih medali PON.
"Sehingga Pemda masih berkewajiban untuk membayar bonus kepada atlet," terangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.