KUPANG, KOMPAS.com - RJD (17), siswa SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap gurunya Theresia Afrinsia Darna (53).
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (22/9/2022).
"Meski telah jadi tersangka, tapi pelaku tidak ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis petang.
Baca juga: Dipukul Murid Saat Pelajaran, Guru Perempuan di Kupang Lapor Polisi
Alasan tidak ditahan, lanjut Ariasandy, karena RJD masih kategori anak di bawah umur.
Walau begitum kata dia, penyidik masih memeriksa RJD dan proses hukum masih tetap dilaksanakan.
Selain memeriksa pelaku, polisi juga memeriksa korban dan juga sejumlah saksi lainnya.
Korban pun sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Selain itu, polisi juga memanggil orangtua pelaku guna mendampingi pelaku saat proses pemeriksaan.
"Orangtua anaknya juga sudah dipanggil anggota kita, untuk pendampingan karena statusnya masih anak di bawah umur," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, RJD, dilaporkan ke kepolisian oleh Theresia, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Pengakuan Guru di Kupang yang Dipukul dan Ditendang Muridnya: Mulanya Dia Tak Gubris Saat Saya Tegur
Siswa kelas XII itu dilaporkan ke Markas Kepolisian Sektor Kelapa Lima.
"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 08.45 Wita di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu petang.
Penganiayaan itu dipicu, pelaku yang tak terima, saat ditegur gurunya karena ribut di dalam ruang kelas, saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.